JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Kejagung menyita 411 bidang tanah di Kabupaten Lebak, Banten yang diduga berkaitan dengan dugaan korupsi PT. ASABRI.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Leonard menyampaikan, penyitaan bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro itu setelah mendapat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak.
Kejagung sebelumnya juga telah menyita aset tanah milik Benny Tjokrosaputro yang juga berada di Kabupaten Lebak, antara lain, 155 bidang tanah dengan luas total 343.461 meter persegi; 566 bidang tanah dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi dan 131 bidang tanah atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi.
Total keseluruhan aset tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak seluas 1.263 bidang tanah, dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi. Menurut Leonard, aset yang disita itu selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Tim khusus pelacak aset akan terus bekerja guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," pungkas Leonard.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka BTS berupa 411 bidang tanah dengan luas 3.090.000 meter persegi yang terletak di Kabupaten Lebak," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (10/3).
Leonard menyampaikan, penyitaan bidang tanah milik Benny Tjokrosaputro itu setelah mendapat penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap bidang tanah di Kabupaten Lebak.
Kejagung sebelumnya juga telah menyita aset tanah milik Benny Tjokrosaputro yang juga berada di Kabupaten Lebak, antara lain, 155 bidang tanah dengan luas total 343.461 meter persegi; 566 bidang tanah dengan luas seluruhnya 1.929.502 meter persegi dan 131 bidang tanah atas nama PT. Harvest Time dengan luas total 1.838.639 meter persegi.
Total keseluruhan aset tanah yang telah disita di Kabupaten Lebak seluas 1.263 bidang tanah, dengan luas kurang lebih 7.190.000 meter persegi. Menurut Leonard, aset yang disita itu selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara.
"Tim khusus pelacak aset akan terus bekerja guna melacak keberadaan aset-aset milik dan atau yang terkait dengan para tersangka, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," pungkas Leonard.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI. Mereka diantaranya dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS) yang juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).